Bali, Baliwithdriver.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dideportasi oleh pihak imigrasi Bali karena overstay dan diduga melakukan pelanggaran lainnya. Rumah Detensi Imigrasi(Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan seorang WNA dan mendeportasinya kembali ke negara asalnya. Tujuan dari pendeportasian ini adalah untuk menegakkan hukum imigrasi yang berlaku di wilayah Bali.
Bali sebagai objek destinasi wisata dunia, tentu setiap tahunnya sangat ramai untuk dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai belahan dunia. Maka dari itu pihak imigrasi yang bertugas dan bertanggung jawab atas masuknya para WNA harus teliti dan tegas dalam melakukan penindakan atas kunjungan dan perilaku WNA selama berada di Indonesia.
Wisata menarik untuk dikunjungi di Bali : https://eksplorewisata.com/
Baru-baru ini seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang berinisial CSN (31) diamakan oleh imigrasi Bali dan langsung dideportasi ke negaranya. Karena sudah terbukti overstay (melewati masa izin tinggal), tidak hanya itu saja CSN juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya. Saat dimintai surat tanda pengenal dan izin tinggal, dirinya tidak mampu memperlihatkan dokumen dirinya tersebut. Saat diperiksa dalam rangka pengawasan keimigrasian.
WNA asal Nigeria ini datang ke Indonesia dengan pertama kali dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada tanggal 17 November 2022, saat itu CSN memiliki izin kunjungan hingga 15 Januari 2023. Ia masuk ke Indonesia dan mengunjungi Bali dengan tujuan utama untuk menjadi pelajar di salah satu Universitas di Bali. CSN terdeteksi melakukan tindakan overstay pada bulan mei 2024 dan sudah melanggar untuk waktu 16 bulan.
Mall terbaik di Bali : https://pergikemall.com/
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita. Mengatakan bahwa menurut surat putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Agustus 2024, CSN mendapatkan hukuman penjara selama satu bulan karena telah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 seputar imigrasi.
WNA Nigeria tersebut pun menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Kerobokan dan selesai pada tanggal 24 September 2024 kemarin. Saat ini WNA tersebut sudah dideportasi berdasarkan Undang-Undang pasal 75 yang mengatur tentang keimigrasian.
Rangkuman informasi kesehatan : https://jiwaragasehat.com/
CSN tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya selama masuk ke Indoneisa pada saat diperiksa di kediamannya di wilayah Padang sambuan Klod, Denpasar Barat. Dirinya hanyan memperlihatkan foto halaman paspornya saja. Atas kecerobohannya tersebut, CSN mendapatkan denda sebesar 20 juta rupiah. Karena tidak mampu membayar, maka dari itu dirinya mendapatkan hukuman 1 bulan penjara.
Pendeportasian CSN merupakan program operasi penertiban di seluruh wilayah Bali, terhadap warga negara asing. Yang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal atau yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati saat masuk ke Indonesia. Berdasarkan laporan pada periode yang sama pada bulan mei 2024 lalu. Sebanyak 24 warga negara asing dari berbagai negara berhasil diamankan oleh petugas imigrasi karena melanggar berbagai ketentuan imigrasi. Banyak juga dari warga negara asing ini yang tertangkap overstay dan dengan sengaja menghilangkan paspor guna menghindari pengawasan.
Pantai cantik di bali : https://destinasipantai.com/
Namun tentu saja cara itu tidak akan berhasil, karena Rudenim Bali memiliki salinan data dan catatan seluruh warga negara asing lengkap dengan tanggal masuk dan ketentuan izin tinggal di Indonesia. Bagi warga negara asing yang berani melanggar ketentuan yang sudah dibuat. Maka pihak imigrasi wilayah Bali tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas hingga hukuman pidana.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan terorganisir serta rutin dilakukan seperti ini. Diharapkan warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Khususnya wilayah Bali akan lebih patuh pada ketentuan dan tidak akan bertindak diluar hukum Indonesia. Terakhir Gede Dudy Duwita menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan wilayah Bali menjadi kawasan yang tetap aman dan nyaman. Untuk masyarakat lokal sendiri dan juga wisatawan mancanegara yang datang berkunjung.
Baca juga berita bisnis terupdate : https://bisnisharian.com/
Sekian rangkuman berita terbaru dan terupdate dari wilayah Bali yang memuat pendeportasian WNA asal Nigeria karena melanggar ketentuan imigrasi. Nantikan berita terbaru lainnya dari Pulau Bali hanya di Baliwithdriver.com.
Artikel berita Bali lainnya
- Tirta Gangga Mendapatkan Kenaikan Kunjungan Wisatawan Selama Berlangsungnya Festival
- Kasus Landak Jawa Yang Viral di Sosial Media, Di Mana Keadilan?
- Puluhan Ribu Bayi Meninggal Dunia Setiap Tahunnya Kemenkes Bangun RSIA
- Lalu Lintas Bali Semakin Macet dan Semakin Sulit Diatasi
- Siswi Smp di Tabanan Menjadi Korban Eksploitasi Oknum Guru