Rahajeng Tengai, punapi gatra? kembali lagi di laman website Baliwithdriver.com. Seperti biasa laman website ini akan memberikan sejumlah informasi berita terbaru dari Pulau Bali. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi seputar kasus landak Jawa yang dimana dipelihara oleh seorang warga hingga beranak. Namun kini pria tersebut malah ditahan dan dijerat dengan pasal yang rasanya sangat tidak adil. Berikut adalah berita selengkapnya.
Pada beberapa waktu lalu sebuah video heboh memperlihatkan seorang pria yang tinggal di Bali, ditangkap dan diproses oleh kepolisian akibat memelihara Landak Jawa. Perlu diketahui Landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi menurut peraturan undang-undang mengenai hewan yang dilindungi. Namun untuk kasus landak jawa yang menimpa seorang pria di Bali ini akhirnya mengeluarkan banyak statement dari publik karena di anggap tidak sesuai dengan prosedur dan seenaknya dalam menahan seseorang.
Berita Pulau Sumatera : javalandart.com
Kasus tersebut menimpa I Nyoman Sukena, seorang pria yang tinggal di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali. Akibat dirinya yang memelihara hewan dilindungi tersebut membuat dirinya ditahan oleh pihak kepolisian dan viral menarik perhatian publik di sosial media. Yang membuat publik bertanya-tanya adalah terkait penangkapan langsung yang dilakukan kepada Nyoman Sukena. Pasalnya dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui bahwa landak jawa termasuk sebagai hewan yang dilindungi. Dirinya langsung diadili tanpa mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dinilai telah melakukan penangkapan terhadap Nyoman Sukena dengan tiba-tiba. Padahal pihak BKSDA Bali sendiri pun belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait jenis-jenis hewan yang termasuk dilindungi di Indonesia. Khususnya di wilayah Abiansemal.
Kini Nyoman Sukena terancam dengan dakwaan telah melanggar undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah. Nyoman Sukena mengatakan bahwa awalnya landak tersebut ditemukan oleh ayah mertuanya di kebun dan kemudian Sukena hanya berniat memeliharanya saja tanpa ada alasan lain apapun. Berkat viralnya kasus ini di sosial media dan mendapatkan sorotan tajam dari publik tanah air. Kini Nyoman Sukena mendapatkan vonis tuntutan bebas dari majelis hukum.
Berita Daerah Jawa : wartajawa.com
Pasalnya kasus landak jawa yang melibatkan Nyoman Sukena ini dinilai tidak ada unsur ancaman kepada satwa dilindungi tersebut. Tidak disiksa dan tidak diperjual belikan. Bahkan hewan dilindungi tersebut dirawat dengan sangat baik hingga berhasil mendapatkan keturunan. Landak Jawa tersebut berkembang biak dari yang tadinya dua ekor menjadi empat ekor. Dan luar biasanya semua landak tersebut berada dalam kondisi yang sangat sehat.
Lantas pada proses penangkapan yang dijalani oleh Nyoman Sukena pun mendapatkan banyak perhatian karena langsung mengamankan dirinya. Tanpa menyertakan surat terlebih dahulu untuk meminta hewan tersebut diserahkan kepada dinas terkait. Apabila terjadi penolakan baru bisa di proses secara hukum.
Kasus landak Jawa ini sekarang sudah tuntas dengan diserahkannya landak jawa kepada pihak BKSDA. Dan Nyoman Sukena kini bisa berkumpul bersama keluarga dan menjalankan aktivitasnya sehari-hari secara normal. Atas kasus ini banyak masyarakat berpendapat bahwa landak tersebut pun tidak perlu diambil oleh pihak BKSDA. Pasalnya selama dalam perawatan Nyoman Sukena seluruh landak tersebut dalam kondisi yang sehat dan baik. Dikhawatirkan para landak tersebut akan menjadi stres saat dipindahkan ke tempat yang baru.
Sekian informasi berita terbaru dan terupdate dari Pulau Bali yang memuat kasus landak jawa yang dinilai sangat tidak adil dari berbagai sisi. Semoga dari kejadian ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi seluruh pihak yang terlibat agar kedepannya tidak terulang kejadian yang sama. Nantikan informasi menarik lainnya seputar berita dari Pulau Bali, hanya di Baliwithdriver.com.