Bali, Baliwithdriver.com – Gegara menggelar pesta kembang api ketika para umat Hindu menyelenggarakan upacara keagamaan. Finns Beach Club secara resmi ditegur oleh pemprov Bali. Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Bali telah memberikan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara. Selaku manager dari Finns Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Mencari kue yang enak: https://carrottees.com/
Teguran dilayangkan atas kasus atraksi kembang api saat pelaksanaan upacara agama Hindu. Pada saat itu, Finns Beach Club menyalakan kembang api ketika sulinggih sedang mengadakan mapuja. Kasus yang terjadi pada hari Minggu 13 Oktober silam viral dan memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.
Minuman beralkohol dengan cita rasa yang khas: https://zeustee.com/
Pemprov Bali pun memberikan surat teguran tertulis bernomor B.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024. Surat teguran yang ditandatangani oleh ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra itu mencakup sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen klub pantai tersebut.
Poin pertama menyatakan bahwa klub tersebut tidak menghargai dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu saat sulinggih melakukan prosesi pemujaan.
Mall terbaik di Indonesia: https://goodhabitbox.com/
Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 23 November 2024. Menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali.
Poin kedua menyampaikan bahwa atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari semenjak tanggal 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 pada pukul 19:00 hingga 22:00 WITA. Tidak sesuai dengan konsep pariwisata berdasarkan budaya Bali. Disamping itu, pihak manajemen klub menggunakan area publik. dalam hal ini pantai, sebagai lokasi peluncuran kembang api tanpa izin.
Rekomendasi brand outfit lokal terbaik: https://trendy-shirt.com/
Pelanggaran lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dipunyai. Sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
Disamping itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini. Serta Finns Beach Club belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mencari hunian terbaik: https://advanced-transport.com/
Tidak berhenti sampai di situ, Finns Beach Club tidak mengantongi persetujuan lingkungan atau jenis usaha yang dilakukan. Dan izin restoran yang dipunyai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam perizinan, kapasitas yang ditetapkan untuk 200 kursi, sementara pada kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 500 buah.
Berdasarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan, TP3 Bali memberikan peringatan kepada Finns Beach Club untuk menghormati adat-istiadat dan budaya Bali. Termasuk kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Dongeng pengantar tidur: https://myshorturl.net/
Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan/ atau menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 60 hari kerja semenjak surat teguran tersebut diterima.
Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian terkait perizinan usaha. Dan perizinan lainnya kepada Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasaan Pembangunan Provinsi Bali. Apabila Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka mereka akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenal dunia reptil: https://python-cn.org/
Sekian rangkuman berita terbaru dan terupdate tentang teguran yang dilayangkan pemprov Bali terhadap Finns Beach Club. Nantikan berita terbaru lainnya dari Pulau Bali hanya di Baliwithdriver.com.
Artikel berita Bali lainnya